Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
Selasa, 28 Desember 2021 – 15:49 WIB
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta ini awalnya berhubungan dengan wanita berinisial R dan PIS lewat aplikasi MiChat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang
- Hidup Baru Nurhadi
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas
- Terowongan Silaturahim Diresmikan, Simbol Toleransi Umat Beragama
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2