Tak Puas dengan Layanan Pijat Plus-Plus AF, Seorang Pria Nekat Lakukan Ini, Sadis
Selasa, 26 Juli 2022 – 15:38 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memberikan keterangan soal kasus pembunuhan wanita di kamar hotel di Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pelaku memastikan korban tidak bergerak sebelum meninggal kamar.
"Pelaku mengambil perhiasan di tubuh korban. Di antaranya satu kalung dan buah cincin yang melekat di tubuh korban," ujarnya.
Selain itu, pelaku mencoba menghilangkan identitas wanita panggilan tersebut.
"Termasuk KTP korban dibawa oleh pelaku untuk menghilangkan identitas korban. Lalu, pelaku menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 8 dan atau 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan wanita berinisial AF (18) di kamar Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL