Tak Puas dengan Layanan Pijat Plus-Plus AF, Seorang Pria Nekat Lakukan Ini, Sadis
Selasa, 26 Juli 2022 – 15:38 WIB
Pelaku memastikan korban tidak bergerak sebelum meninggal kamar.
"Pelaku mengambil perhiasan di tubuh korban. Di antaranya satu kalung dan buah cincin yang melekat di tubuh korban," ujarnya.
Selain itu, pelaku mencoba menghilangkan identitas wanita panggilan tersebut.
"Termasuk KTP korban dibawa oleh pelaku untuk menghilangkan identitas korban. Lalu, pelaku menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 8 dan atau 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan wanita berinisial AF (18) di kamar Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi