Tak Puas dengan Pajak Barang Impor? Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai
Encep mengatakan penerima barang dapat mengajukan permohonan keberatan dan/atau pembetulan SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Penerima barang dapat mengajukan keberatan kepada Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda. Pengajuan keberatan tersebut harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan ini dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai," ujarnya.
Untuk pengajuan keberatan, dapat dilakukan secara online melalui portal.beacukai.go.id bagi pengguna jasa yang memiliki akses kepabeanan atau melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pengguna jasa yang tidak memiliki akses kepabeanan.
Adapun pengajuan pembetulan atas SPPBMCP untuk barang kiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dapat diajukan selama tagihan SPPBMCP belum dilunasi. Permohonan pembetulan tersebut diajukan secara tertulis kepada kepala kantor Bea Cukai tempat penyelesaian barang kiriman.
Format penulisan pembetulan tercantum dalam Lampiran Huruf G Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019, dengan dilampiri surat kuasa, apabila diajukan oleh PT Pos Indonesia dan bukti atau data pendukung yang diperlukan, seperti invoice, bukti bayar/transfer, atau dokumen rujukan lainnya.
Permohonan diterima secara lengkap oleh kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal SPPBMCP dan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.
Encep menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman melalui pelayanan dan pengawasan yang baik.
“Bea Cukai senantiasa mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan atas importasi melalui barang kiriman. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menaati peraturan terkait barang kiriman, termasuk dalam hal pengajuan keberatan dan pembetulan. Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang makin baik dan peningkatan ekonomi Indonesia,” pungkas Encep. (jpnn)
Bea Cukai mengumumkan kepada masyarakat bisa mengajukan keberatan jika membeli barang dari luar negeri, tetapi tidak sesuai dengan pajak yang dikenakan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Diterjang Impor Ilegal, Puluhan Perusahaan Tekstil Nasional Kolaps
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal