Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi
jpnn.com, YALIMO - Sejumlah massa tak puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati Yalimo, Papua.
Massa yang tidak puas melakukan perusakan terhadap jembatan.
Akibatnya, 147 kendaraan tak bisa lewat dan tertahan di Yalimo, Papua dalam seminggu terakhir.
Demikian dikemukakan Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan.
"Memang sudah hampir seminggu 147 kendaraan yang terdiri dari truk dan Strada tertahan akibat jembatan dirusak oleh warga."
"Massa merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati dari 01 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil," kata Izak dalam keterangannya, Senin (26/7).
Menurut Brigjen TNI Pangemanan, massa pendukung paslon 01 melakukan perusakan di Jembatan Kali Habie Kilometer 130, Kampung Hobakma, Distrik Elelim, pada Rabu (14/7).
Massa juga melakukan perusakan terhadap Jembatan Kali Bonogi Km 77, Kampung Wilak, Distrik Abenaho pada 22 Juli.
Gegara putusan MK massa merusak jembatan, membakar 126 ruko dan mengakibatkan 1.349 orang mengungsi.
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun