Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi
![Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/26/sejumlah-kendaraan-tertahan-di-yalimo-akibat-jembatan-dirus-83.jpg)
jpnn.com, YALIMO - Sejumlah massa tak puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati Yalimo, Papua.
Massa yang tidak puas melakukan perusakan terhadap jembatan.
Akibatnya, 147 kendaraan tak bisa lewat dan tertahan di Yalimo, Papua dalam seminggu terakhir.
Demikian dikemukakan Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan.
"Memang sudah hampir seminggu 147 kendaraan yang terdiri dari truk dan Strada tertahan akibat jembatan dirusak oleh warga."
"Massa merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati dari 01 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil," kata Izak dalam keterangannya, Senin (26/7).
Menurut Brigjen TNI Pangemanan, massa pendukung paslon 01 melakukan perusakan di Jembatan Kali Habie Kilometer 130, Kampung Hobakma, Distrik Elelim, pada Rabu (14/7).
Massa juga melakukan perusakan terhadap Jembatan Kali Bonogi Km 77, Kampung Wilak, Distrik Abenaho pada 22 Juli.
Gegara putusan MK massa merusak jembatan, membakar 126 ruko dan mengakibatkan 1.349 orang mengungsi.
- Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
- Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Terkendala Faktor Keamanan
- Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi