Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi
![Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/26/sejumlah-kendaraan-tertahan-di-yalimo-akibat-jembatan-dirus-83.jpg)
Sebelumnya, massa telah melakukan pembakaran usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan 29 Juni.
Akibatnya, 34 kantor, 126 ruko, 13 perumahan dan 119 kendaraan roda empat dan roda dua terbakar.
Selain itu, 1.349 orang terpaksa mengungsi sementara waktu dari Yalimo ke Wamena.
Menurut Izak, anggota TNI saat ini sedang berupaya melakukan negosiasi agar jembatan dapat diperbaiki sehingga kendaraan bisa melanjutkan perjalanan kembali ke Jayapura.
Ratusan kendaraan itu sebelumnya mengangkut sembako dan bahan bangunan dari Jayapura melintasi Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena.
Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Yalimo 2020 sebelumnya diikuti dua pasangan calon.
Masing-masing Erdi Dabi-Jhon Wilil nomor urut 1 dan pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel nomor urut 2.
Pasangan nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel menggugat perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gegara putusan MK massa merusak jembatan, membakar 126 ruko dan mengakibatkan 1.349 orang mengungsi.
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold