Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi
Senin, 26 Juli 2021 – 21:06 WIB

Sejumlah kendaraan tertahan di Yalimo, akibat jembatan dirusak warga. ANTARA/HO/pihak ketiga
Mereka mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.
Sebab, Erdi Dabi telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana 12 tahun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
MK kemudian memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi-John Wilil.
Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
MK juga memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.(Antara/gir/jpnn)
Gegara putusan MK massa merusak jembatan, membakar 126 ruko dan mengakibatkan 1.349 orang mengungsi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang