Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi

Tak Puas dengan Putusan MK, 126 Ruko Dibakar, 1.349 Orang Terpaksa Mengungsi
Sejumlah kendaraan tertahan di Yalimo, akibat jembatan dirusak warga. ANTARA/HO/pihak ketiga

Mereka mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

Sebab, Erdi Dabi telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana 12 tahun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.

MK kemudian memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi-John Wilil.

Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).

MK juga memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.(Antara/gir/jpnn)

Gegara putusan MK massa merusak jembatan, membakar 126 ruko dan mengakibatkan 1.349 orang mengungsi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News