Tak Puas Honorer K1 Dicoret, Daerah Bisa Klarifikasi ke Pusat
Minggu, 05 Mei 2013 – 23:20 WIB
Mengenai hasil ATT ini, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah dapat melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak MenPAN-RB. Jika tenyata tidak memiliki bukti SK asli, honorernya harus menerimanya., Bahkan jika terbukti tidak punya SK, untuk masuk K2 juga tidak bisa.
"Jadi kalau masih kurang puas dengan hasil ATT, silakan mengajukan klarifikasi yang disertai bukti-bukti akurat. Kalau datanya benar dan valid, bukan tidak mungkin status TMK diubah menjadi MK," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap