Tak Puas Jessica Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Datangi Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan tuntutan 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Namun keputusan itu dianggap tidak adil oleh keluarga mendiang Mirna. Karenanya, mereka menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/10).
Kedatangan mereka mempertanyakan mengenai keputusan jaksa yang tidak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Jessica.
"Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," ujar sepupu Mirna, Yongki Susilo di Kejagung.
Selain Yongki, juga terlihat suami Mirna Arief Soemarko, saudara kembar Mirna Shandy Salihin dan sang ibunda Ni Ketut Sianiti.
Kedatangan mereka diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Noor mengatakan kepada keluarga bahwa tuntutan 20 tahun penjara merupakan keputusan terbaik yang diambil jaksa. Tuntutan itu juga diputus tanpa ada keraguan dari JPU.
Setelah berkonsultasi dengan Noor, akhirnya pihak keluarga legowo meski tidak sepenuhnya puas dengan keputusan tersebut.
"Pada prinsipnya semua bukti sangat fakta dan tidak ada meringankan. Tapi setelah diskusi dari kejaksaan memutuskan 20 tahun kami ingin dapat penjelasan clear. Sekarang sudah jelas, clear," kata Yongki. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan tuntutan 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan