Tak Puas Mardani Maming Dipenjara 10 Tahun, KPK Ajukan Banding

Tak Puas Mardani Maming Dipenjara 10 Tahun, KPK Ajukan Banding
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

KPK menyatakan hakim tidak memasukkan besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati eks Ketua Umum HIPMI itu.

"Hari ini, Jaksa KPK M. Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud (panitera muda, red) Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Ali menerangakan jaksa memiliki pertimbangan dalam mengambil langkah banding ini.

Jaksa memandang beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," kata dia.

Oleh karena itu, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan jaksa KPK dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.

KPK menilai tindakan Maming mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News