Tak Puas Mencuri 2 Motor Tetangga, R Menggasak Hp, Sepeda, dan 3 Mesin Air
jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi meringkus R (23), pelaku pencurian di Majalengka, Jawa Barat.
Pelaku mencuri dua motor, satu telepon genggam (Hp), tiga mesin pompa air, dan sepeda gunung milik tujuh tetangganya.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan selama satu bulan lamanya tersangka R ini sudah mencuri harta di tujuh rumah tetangganya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.
Dia mengatakan tersangka R mencuri melakukan aksi pencurian pada malam hari, terutama setelah para tetangganya terlelap tidur.
Edwin melanjutkan aksi kejahatannya terbongkar setelah tersangka mencuri sepeda motor, di mana saat itu R sedang mengendarai motor hasil curiannya.
"Kemudian pemiliknya yang merupakan tetangga tersangka bersama anggota kami langsung meringkus dan membawanya ke kantor, untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Barang hasil curian kemudian dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Aksi pencurian terbongkar setelah tetangga melihat tersangka mengendarai motor hasil kejahatannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kertajati Mati
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi