Tak Puas Mencuri 2 Motor Tetangga, R Menggasak Hp, Sepeda, dan 3 Mesin Air

jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi meringkus R (23), pelaku pencurian di Majalengka, Jawa Barat.
Pelaku mencuri dua motor, satu telepon genggam (Hp), tiga mesin pompa air, dan sepeda gunung milik tujuh tetangganya.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan selama satu bulan lamanya tersangka R ini sudah mencuri harta di tujuh rumah tetangganya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.
Dia mengatakan tersangka R mencuri melakukan aksi pencurian pada malam hari, terutama setelah para tetangganya terlelap tidur.
Edwin melanjutkan aksi kejahatannya terbongkar setelah tersangka mencuri sepeda motor, di mana saat itu R sedang mengendarai motor hasil curiannya.
"Kemudian pemiliknya yang merupakan tetangga tersangka bersama anggota kami langsung meringkus dan membawanya ke kantor, untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Barang hasil curian kemudian dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Aksi pencurian terbongkar setelah tetangga melihat tersangka mengendarai motor hasil kejahatannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi