Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
Selasa, 15 November 2011 – 10:39 WIB
JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman RI (ORI). Hal itu menurut Deputi Layanan Publik Kementerian PAN&RB Wiharto sesuai amanat dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik. Hal ini ikut dipertegas Ketua ORI Danang Girindrawardana. Katanya, ORI wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik.
"Bagi masyarakat yang mendapatkan layanan kurang mengenakkan mulai dari pelayanan pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya silakan laporkan pimpinan di mana aparatur itu bekerja. Kalau tidak ditanggapi juga laporkan ke pusat atau ke Ombudsman," urai Wiharto yang dihubungi, Selasa (15/11).
Hak masyarakat untuk melapor tersebut, terangnya, dilindungi oleh UU Layanan Publik. Diapun menegaskan, bila masyarakat enggan mengadukan langsung ke pimpinan karena takut laporannya tidak diindahkan bisa menggunakan ombudsman.
Baca Juga:
JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak