Tak Puas Pelayanan Publik, Laporkan
Selasa, 15 November 2011 – 10:39 WIB
"Dengan adanya perwakilan di daerah, masyarakat akan lebih mudah mengakses ORI dalam menerima laporan atau keluhan dan sekaligus mempermudah pengawasan pelayanan publik yang diberikan penyelenggara pemerintahan di daerah," tuturnya.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran