Tak Puas Putusan Hakim Sarpin, KPK Ajukan Kasasi

jpnn.com - JAKARTA - KPK akhirnya mengambil langkah hukum untuk mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Mahkamah Agung (MA).
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
Priharsa menjelaskan, keputusan mengajukan kasasi dibuat setelah KPK menelaah lebih lanjut terhadap putusan hakim. Selain itu, KPK sebelumnya juga telah mendapat saran dari sejumlah pakar hukum mengenai masalah ini.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili gugatan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan. Berdasarkan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap bekas Karo Binkar SDM Polri itu dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Sarpin menilai KPK tidak punya kewenangan mengusut kasus korupsi yang dilakukan Budi ketika masih menjabat Karo Binkar. Pasalnya, jabatan tersebut tidak masuk ke dalam kualifikasi penyelenggara negara atau pun penegak hukum. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK akhirnya mengambil langkah hukum untuk mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap