Tak Punya BPJS, Pasien Dipulangkan Paksa, Warga Saweran
jpnn.com - MAKASSAR -- Penolakan pasien miskin oleh rumah sakit masih terus terjadi. Beberapa waktu lalu, seorang pasien dipulangkan paksa RSUD Labuang Baji, setelah diketahui tak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kondisi Nurlela (38) kian memprihatinkan pascadipulangkan dari RSUD Labuang Baji, Kamis, 11 Desember. Perutnya membuncit karena didiagnosa mengidap mola hidatidosa atau hamil anggur. Ia tak diinfus, padahal tidak bisa makan, juga tidak mengonsumsi obat.
Minggu, 14 Desember FAJAR (Grup JPNN) menyambangi kediamannya di Jalan Panamppu Lorong 2, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo. Nurlela tampak terbaring lemah di lantai papan.
"Sudah dua hari saya tidak makan. Susah memang. Kalau makan, pasti muntah," Nurlela berbisik lemah kepada FAJAR, sore kemarin.
Dia mengaku merasakan sakit pada perutnya sejak Mei, 2014. Saat itu, perempuan yang ditinggalkan suaminya satu tahun lalu itu, tak mengerti mengapa perutnya tiba-tiba membesar. Nurlela menuturkan, ia meyakini dirinya tidak sedang mengandung.
"Pertama, pantatku yang sakit. Bulan lima mulai sakit perutku dan bengkak. Nakira orang hamilka. Tapi tidak kurasa goyang-goyang dalam perutku, baru tetap haid setiap bulan," aku ibu beranak empat itu.
Karena kondisi yang semakin parah, Nurlela dibawa saudaranya memeriksakan diri ke seorang mantri. Dari situ, ia diminta dibawa ke Rumah Sakit Fatimah.
"Sampai di Fatimah, langsung di-USG. Ternyata hasilnya hamil. Tapi bukan manusia di dalam. Namanya hamil anggur," kata Ketua RT 3 RW 5 Kelurahan Suangga, Rahmat yang ikut mendampingi Nurlela.
Rahmat melanjutkan, warga saweran dan merujuk Nurlela ke RSUD Labuang Baji, Rabu, 10 Desember. Di sana, lanjut Rahmat, Nurlela sempat dirawat inap selama satu malam. Namun, karena tidak memiliki kartu BPJS, keesokan harinya Nurlela dipulangkan dengan kondisi yang semakin parah.
Menurut Rahmat, sejak mengetahui Nurlela dibawa ke RS Fatimah, warga mengumpulkan uang hingga terkumpul Rp800 ribu. Namun dengan jumlah sebanyak itu, ternyata belum mampu membuat Nurlela bisa dirawat di rumah sakit.
"Dia tidak pernah minum obat. Kita juga takut-takut beri obat nanti salah. Rumah sakit juga tidak memberikan resep obat," sesal Rahmat.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Labuang Baji, dr Fitriah Zainuddin yang dikonfirmasi Minggu, 14 Desember mengatakan, tindakan ini belum bentuk menerlantarkan. Justru pihak rumah sakit ingin menolong pasien.
"Saat pertama diberlakukan, BPJS bisa diurus saat pasien sementara dirawat. Tetapi sekarang tidak boleh lagi. Yang bisa dilayani adalah pasien yang sudah mengurus tiga kali 24 jam," jelas Fitriah.
Untuk kasus ini, Fitriah mengatakan, mungkin saja pasien belum dalam kondisi darurat. Dari pada tinggal terus di rumah sakit dan belum ada tindakan, secara otomatis itu akan terhitung umum dan biayanya pasti besar.
"Rumah sakit juga tentu memberikan pilihan. Apakah mau pulang atau bertahan. Yang jelas, Labuang Baji sebagai rumah sakit rujukan pemerintah provinsi, tidak pernah menolak pasien," pungkasnya.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Pendidikan RSUD Labuang Baji, dr Fauziah menpertegas, jika selama ini Labuang Baji tidak pernah menolak pasien. "Kalau tidak ada BPJS, selama punya KTP atau KK tetap bisa terlayani melalui program Jamkesda," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Rachmat Latief mengatakan, secara teoritis untuk pelayanan kesehatan, jika tidak memiliki BPJS, bisa dilayani melalui Jamskeda.
Kalau tidak punya keduanya, sementara pasien dalam kondisi kritis atau emergency, segala keperluan untuk kelengkapan berkas pasien harus diabaikan. "Nyawa orang yang harus didahulukan. Untuk kasus ini, saya belum bisa menyimpulkan," katanya. (apo/asw)
MAKASSAR -- Penolakan pasien miskin oleh rumah sakit masih terus terjadi. Beberapa waktu lalu, seorang pasien dipulangkan paksa RSUD Labuang Baji,
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom