Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK
Selasa, 03 Juli 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA--Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) Gayo Lues dan Aceh Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/7), majelis Hakim MK)juga mengeluarkan penetapan soal sengketa pemilukada Aceh Tamiang.
MK menetapkan mengabulkan penarikan permohonan sengketa dengan nomor perkara 41/PHPU.D-X/2012 tersebut.
"MK mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan pemohon," ujar ketua majelis hakim, Achmad Sodiki, saat membacakan penetapan.
Dengan telah dicabutnya gugatan ini, kata Achmad Sodiki, penggugat sudah tidak bisa mengajukan gugatan lagi di kemudian hari.
JAKARTA--Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) Gayo Lues dan Aceh Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite