Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos
Selasa, 08 Juli 2014 – 20:14 WIB
Karena pemilih dengan kategori tersebut, sesuai mekanisme, harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih dan melapor pada penitia pemungutan suara (PPS) di tempat asal yang kemudian diteruskan ke PPS domisili yang baru.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita