Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos
Selasa, 08 Juli 2014 – 20:14 WIB

Tak Punya KTP, Bawa KK Bisa Nyoblos
Karena pemilih dengan kategori tersebut, sesuai mekanisme, harus mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih dan melapor pada penitia pemungutan suara (PPS) di tempat asal yang kemudian diteruskan ke PPS domisili yang baru.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang