Tak Punya Ongkos Pulang Kampung, K Nekat Berbuat Jahat Kepada 2 Bocah
Senin, 07 Maret 2022 – 14:08 WIB

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pengakuan baru sekali, tetapi, kami masih dalami lebih lanjut," ujar Binsar.
Atas perbuatannya, K dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Kepada polisi, pelaku nekat hendak berbuat jahat kepada dua bocah untuk mendapat uang guna pulang kampung di daerah Jawa Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap