Tak Punya Ongkos Pulang Kampung, K Nekat Berbuat Jahat Kepada 2 Bocah

Tak Punya Ongkos Pulang Kampung, K Nekat Berbuat Jahat Kepada 2 Bocah
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

"Pengakuan baru sekali, tetapi, kami masih dalami lebih lanjut," ujar Binsar.

Atas perbuatannya, K dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Kepada polisi, pelaku nekat hendak berbuat jahat kepada dua bocah untuk mendapat uang guna pulang kampung di daerah Jawa Barat.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News