Tak Punya Uang, Rahmat Nekat Curi Komputer Puskesmas
Kamis, 15 Desember 2022 – 17:26 WIB
Tersangka mengaku kembali mencuri karena butuh uang.
"Sebelumnya saya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama mencuri dan ditangkap di Polsek IB I juga," Rahmat mengaku.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tak punya uang, Rahmat nekat mencuri komputer di Puskesmas Padang Selasa di Palembang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta