Tak Punya Utang Dipailitkan, PT Hitakara Mengadu ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi PT Hitakara menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk mengadukan dan meminta perlindungan hukum terkait dengan putusan pailit dan PKPU yang dijatuhkan PN Niaga Surabaya.
Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani tim advokasi PT Hitakara yakni Livia Patricia, Muhammad Syah Apdin dan Siska Natalia.
"PT Hitakara berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara PT Hitakara yang dinyatakan PKPU kemudian berakhir dengan diputus pailit, padahal PT Hitakara sama sekali tidak mempunyai utang terhadap para pemohon PKPU," kata Livia Patricia.
Menurutnya, kesalahan fatal majelis hakim pemutus sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara. Karena itu, tidak dapat dibiarkan.
Livia juga menambahkan bahwa permohonan PKPU terhadap PT Hitakara dengan dalil adanya kewajiban pembagian hasil sewa unit hotel jelas salah sasaran atau error in persona.
Pasalnya, PT. Hitakara bukanlah debitur dari para pemohon PKPU.
"Sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan debitur dari para pemohon, kemudian dapat dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan PT Hitakara,” jelas dia.
Dia mengungkapkan bahwa bagi hasil atas sewa unit adalah kewajiban pihak pengelola hotel berdasarkan perjanjian pengelolaan yang dibuat oleh para pemohon PKPU dengan pengelola.
Tim advokasi PT Hitakara menyurati MA untuk mengadukan dan meminta perlindungan hukum terkait dengan putusan pailit dan PKPU yang dijatuhkan PN Surabaya
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK