Tak Punya Utang Dipailitkan, PT Hitakara Mengadu ke MA

Tak Punya Utang Dipailitkan, PT Hitakara Mengadu ke MA
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

“PT Hitakara berharap agar putusan pailit jo. putusan PKPU ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan demi kepastian hukum serta mengetuk hati Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan agar preseden kesalahan yang dilakukan oleh majelis hakim pemutus perkara tidak terulang kembali,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Tim advokasi PT Hitakara menyurati MA untuk mengadukan dan meminta perlindungan hukum terkait dengan putusan pailit dan PKPU yang dijatuhkan PN Surabaya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News