Tak Rawat Warga, Pemerintah Dianggap Langgar Konstitusi

Tak Rawat Warga, Pemerintah Dianggap Langgar Konstitusi
Tak Rawat Warga, Pemerintah Dianggap Langgar Konstitusi
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan pemerintah telah secara terbuka melanggar UUD 45, khususnya Pasal 34 ayat (3) "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".

"Meninggalnya seorang bayi bernama Dara, tiga hari yang lalu di Jakarta karena tidak mendapat layanan kesehatan dari rumah sakit, merupakan pelanggaran serius konstitusi, khususnya Pasal 34 ayat (3)," kata Laode Ida, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).

Kasus ini menurut Laode Ida, boleh jadi bagaikan butiran gunung es, yang sempat ketahuan berkat kejelian pewarta di ibukota. "Sebenarnya sudah sering terjadi di berbagai daerah, dimana para warga miskin menderita sakit berkepanjangan lalu meninggal hanya karena tidak punya uang berobat di rumah sakit. Tapi publik tak banyak tahu atau sekalian tidak peduli karena dianggap sudah lazim," ujarnya.

Ditegaskannya, diskriminasi pelayanan kesehatan memang sangat nyata, di mana pihak rumah sakit dan dokternya sangat jelas berpihak pada materi.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan pemerintah telah secara terbuka melanggar UUD 45, khususnya Pasal 34 ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News