Tak Rawat Warga, Pemerintah Dianggap Langgar Konstitusi
Jumat, 22 Februari 2013 – 22:38 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan pemerintah telah secara terbuka melanggar UUD 45, khususnya Pasal 34 ayat (3) "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak". Ditegaskannya, diskriminasi pelayanan kesehatan memang sangat nyata, di mana pihak rumah sakit dan dokternya sangat jelas berpihak pada materi.
"Meninggalnya seorang bayi bernama Dara, tiga hari yang lalu di Jakarta karena tidak mendapat layanan kesehatan dari rumah sakit, merupakan pelanggaran serius konstitusi, khususnya Pasal 34 ayat (3)," kata Laode Ida, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Kasus ini menurut Laode Ida, boleh jadi bagaikan butiran gunung es, yang sempat ketahuan berkat kejelian pewarta di ibukota. "Sebenarnya sudah sering terjadi di berbagai daerah, dimana para warga miskin menderita sakit berkepanjangan lalu meninggal hanya karena tidak punya uang berobat di rumah sakit. Tapi publik tak banyak tahu atau sekalian tidak peduli karena dianggap sudah lazim," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan pemerintah telah secara terbuka melanggar UUD 45, khususnya Pasal 34 ayat
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru