Tak Rekam KTP-el Hingga 31 Desember, Data Diblokir
Sabtu, 15 Desember 2018 – 05:19 WIB
“Kami harapkan juga kesadaran mereka untuk bisa datang langsung ke kecamatan atau Disdukcapil untuk melakukan perekaman,” pungkasnya. (ver)
Warga yang hingga 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP-el, data kependudukannya akan diblokir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Penyalahgunaan NIK
- Perekaman KTP Pemilih Pula di Bogor Ditargetkan Capai 100%
- BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Layanan IKD
- KPK Apresiasi Kemensos Manfaatkan Data Kependudukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
- Wakil Ketua MPR Dorong Data Kependudukan Terintegrasi Segera Diwujudkan, Nih Tujuannya
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh