Tak Rela Bank BUMN Jadi Tumbal, Hergun Desak PP 23/2020 Dibatalkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berteriak meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19, segera dibatalkan.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2020 ini, mencuatlah isu dikotomi antara Bank Peserta/Bank Jangkar dengan Bank Pelaksana. Termasuk di dalamnya sejumlah bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
"Bila mudharatnya lebih besar dari manfaatnya maka sebaiknya PP 23/2020 dibatalkan," ucap Hergun -sapaan Heri Gunawan saat dikonfirmasi mengenai kemunculan PP tersebut, Senin malam (18/5).
Bank peserta/bank jangkar merupakan 15 bank beraset terbesar yang akan menerima penempatan dana pemerintah untuk memberi likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan, dan/atau memberikan tambahan kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 PP 23/2020.
Sedangkan bank pelaksana adalah bank yang akan menerima dana dari bank peserta yang kemudian memberikan restrukturisasi, pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi.
"Pendeknya, pemerintah mengucurkan dana kepada bank peserta/bank jangkar. Kemudian bank jangkar akan menyalurkan ke bank pelaksana," jelas legislator Partai Gerindra ini.
Dikotomi antara bank peserta dengan bank pelaksana menurutnya tidak perlu terjadi jika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaksanakan perannya sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Namun faktanya, menghadapi Pandemi Covid-19 para pejabat KSSK (Menkeu, BI, OJK, LPS) seakan-akan lebih memilih melindungi tanganya. Hal itu terlihat jelas dalam Perppu No.1/2020 di mana dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa para pejabat KSSK tidak bisa dijerat oleh hukum.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berteriak meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibatalkan
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau