Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK
Selasa, 22 Mei 2012 – 16:35 WIB
JAKARTA - Gonjang-ganjing seputar pemilihan gubernur Papua terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak rela DPR Papua (DPRP) ikut terlibat mengurus tahapan pilgub. KPU pun akan segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana mengajukan gugatan itu muncul dalam pertemuan antara KPU Pusat, KPU Provinsi, DPRP, dan MRP, yang difasilitasi Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan di gedung Kemendagri, Selasa (22/5).
Baca Juga:
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua DPRP John Ibo, Ketua MRP Timutius Murip, pjs Gubernur Papua, Syamsul Arief Rifai, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, unsur KPU Papua, Ketua Pansus Pilgub DPRP, Ruben Magai, serta perwakilan dari Kemenko Polhukam dan Kemenkumham.
Djohermansyah menjelaskan, dalam pertemuan itu, KPU dan KPU Papua berpendapat bahwa seluruh tahapan pilgub merupakan kewenangan mereka. Ini mengacu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
JAKARTA - Gonjang-ganjing seputar pemilihan gubernur Papua terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak rela DPR Papua (DPRP) ikut terlibat mengurus
BERITA TERKAIT
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar