Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK
Selasa, 22 Mei 2012 – 16:35 WIB
JAKARTA - Gonjang-ganjing seputar pemilihan gubernur Papua terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak rela DPR Papua (DPRP) ikut terlibat mengurus tahapan pilgub. KPU pun akan segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana mengajukan gugatan itu muncul dalam pertemuan antara KPU Pusat, KPU Provinsi, DPRP, dan MRP, yang difasilitasi Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan di gedung Kemendagri, Selasa (22/5).
Baca Juga:
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua DPRP John Ibo, Ketua MRP Timutius Murip, pjs Gubernur Papua, Syamsul Arief Rifai, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, unsur KPU Papua, Ketua Pansus Pilgub DPRP, Ruben Magai, serta perwakilan dari Kemenko Polhukam dan Kemenkumham.
Djohermansyah menjelaskan, dalam pertemuan itu, KPU dan KPU Papua berpendapat bahwa seluruh tahapan pilgub merupakan kewenangan mereka. Ini mengacu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
JAKARTA - Gonjang-ganjing seputar pemilihan gubernur Papua terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak rela DPR Papua (DPRP) ikut terlibat mengurus
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum