Tak Rela Teman Karaoke Diganggu, Deo Malah Tewas Dikeroyok
Senin, 01 Agustus 2016 – 09:19 WIB
Kasubag Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma mengatakan, Deo meninggal di rumah sakit. “Korban meninggal setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Salatiga dan sempat dirujuk ke Solo,” ujar Nyoman.
Sedangkan dua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Menurut Nyoman, kedua pelaku mulanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Namun karena korban meninggal dunia, pelaku akhirnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. (sas/ton/jpg/ara/jpnn)
SALATIGA – Rabu (27/7) dini hari lalu menjadi akhir dari hidup Patlas Deo Hani (26), warga RT 01 RW 06, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis