Tak Sabar Tunggu Putusan MK
Tentang Pembentukan Panwas
Kamis, 11 Maret 2010 – 06:00 WIB
Ditegaskan Hairansyah, sesuai peraturan perundang-undangan, Pemilukada baru bisa ditunda bilamana dalam keadaan darurat, bencana alam, tidak ada jaminan keamanan alias gangguan keamanan atau terkendala minimnya anggaran. Sedangkan Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota tidak mengalami keadaan tersebut diatas, sehingga tidak ada keraguan bagi KPU Kalsel tetap melanjutkan tahapan Pemilukada Kalsel 2010.
Baca Juga:
Dijelaskan pula, penundaan atau penghentian tahapan Pemilukada Kalsel, tentunya tidak gampang. Mekanismenya, harus konsultasi dengan DPRD Kalsel dan mendapatkan persetujuan Presiden RI. “Jadi tidak ada alasan bagi kami menunda atau menghentikan tahapan Pemilukada Kalsel 2010,” tegas Hairansyah. (day/sam/jpnn)
BANJARMASIN – Guna membahas ketiadaan panwas pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 3 Maret lalu digelar pertemuan Muspida, KPU, Panwas
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya