Tak Sampai Setengah Jam, Sidang Perdana PK Ahok Selesai

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya berlangsung sebentar.
Persidangan yang digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu berlangsung kurang dari 30 menit.
Sekitar pukul 10.00 WIB sidang digelar, pada pukul 10.15 WIB, sidang sudah ditutup.
Dari pantauan, majelis hakim yang dipimpin Mulyadi hanya memeriksa sejumlah berkas dan administrasi pengajuan yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kemudian dia menyebutkan nama pemohon dan termohon dalam hal ini jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Dalam waktu seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," kata dia di ruang sidang. Setelah itu hakim langsung mengetuk palu tanda berakhirnya sidang hari ini. (mg1/jpnn)
Sidang PK yang diajukan Ahok hanya berlangsung sebentar. Hakim hanya memeriksa sejumlah berkas dan administrasi pengajuan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi