Tak Sampaikan LHKPN, Pelantikan Caleg Terpilih Akan Ditunda
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:19 WIB
Sesuai dengan akhir masa jabatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra periode 2019—2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Oktober 2024, selanjutnya pelantikan calon anggota DPRD Provinsi Sultra terpilih periode 2024—2029. (Antara/jpnn)
Pelantikan calon anggota legislatif terpilih akan ditunda jika tak segera menyampaikan LHKPN.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- Walk Out
- Dikabarkan Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad: Lagi Proses