Tak Sampaikan LHKPN, Pelantikan Caleg Terpilih Akan Ditunda

Tak Sampaikan LHKPN, Pelantikan Caleg Terpilih Akan Ditunda
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril. ANTARA/Azis Senong.

Sesuai dengan akhir masa jabatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra periode 2019—2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Oktober 2024, selanjutnya pelantikan calon anggota DPRD Provinsi Sultra terpilih periode 2024—2029. (Antara/jpnn)


Pelantikan calon anggota legislatif terpilih akan ditunda jika tak segera menyampaikan LHKPN.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News