Tak Sanggup Bongkar Sprindik Anas, Kapolri Didesak Mundur
Kamis, 28 Februari 2013 – 21:38 WIB
Menurut Haris, jika KPK berpegang teguh sama selogan KPK sendiri yaitu, 'Berani Jujur Hebat', kasus ini tentunya tidak berlarut-larut. "Percuma ada selogan itu, dan percuma ada komite etik, jika semua tidak berpegang teguh pada kejujuran. Saya berharap jangan korbankan bawahan," ujarnya lagi.
Baca Juga:
Haris menambahkan untuk mengawal bocornya draf sprindik ini, pihaknya beserta tokoh masyarakat berencana akan mendatangi pihak kepolisian untuk mendesak secepat mungkin mengungkap siapa dalang dari bocornya draf tersebut. "Padahal diatur dalam UU, jika masih dalam bentuk draf tidak boleh dibocorkan, karena itu rahasia negara. Orang yang telah membocorkan, tentu telah melawan UU, pantas untuk dipenjara karena telah mengkhianati negara," tandas Haris. (awa/jpnn)
JAKARTA - Lambatnya penanganan bocornya draf sprindik (surat perintah penyidikan) dalam kasus Hambalang yang berujung pada penetapan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024