Tak Sasar WNI, WN Tiongkok Komplotan Penjahat Siber Bakal Dideportasi

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak akan menahan dan memproses hukum 153 warga negara asing (WNA) penjahat siber lintas negara yang digerebek di Jakarta, Bali dan Surabaya pada Sabtu lalu (29/7). Nantinya 153 WNA asal Tiongkok dan TAiwan itu akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negara masing-masing.
"Mereka nanti diproses hukum di Tiongkok dan Taiwan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Senin (31/7).
Menurut Rikwanto, pelaku hanya menggunakan Indonesia sebagai tempat melakukan tindak kejahatan. Sementara korbannya tidak ada yang di Indonesia, melainkan di Tiongkok dan Taiwan.
Karena itu, Mabes Polri tidak punya wewenang untuk memproses ke-153 WNA itu di Indonesia. "Nanti setelah selesai (pemeriksaan), mereka langsung dideportasi ke negaranya masing-masing," tandas Rikwanto.(mg4/jpnn)
Mabes Polri memastikan tidak akan menahan dan memproses hukum 153 warga negara asing (WNA) penjahat siber lintas negara yang digerebek di Jakarta,
Redaktur & Reporter : Antoni
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar