Tak Sasar WNI, WN Tiongkok Komplotan Penjahat Siber Bakal Dideportasi
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak akan menahan dan memproses hukum 153 warga negara asing (WNA) penjahat siber lintas negara yang digerebek di Jakarta, Bali dan Surabaya pada Sabtu lalu (29/7). Nantinya 153 WNA asal Tiongkok dan TAiwan itu akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negara masing-masing.
"Mereka nanti diproses hukum di Tiongkok dan Taiwan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Senin (31/7).
Menurut Rikwanto, pelaku hanya menggunakan Indonesia sebagai tempat melakukan tindak kejahatan. Sementara korbannya tidak ada yang di Indonesia, melainkan di Tiongkok dan Taiwan.
Karena itu, Mabes Polri tidak punya wewenang untuk memproses ke-153 WNA itu di Indonesia. "Nanti setelah selesai (pemeriksaan), mereka langsung dideportasi ke negaranya masing-masing," tandas Rikwanto.(mg4/jpnn)
Mabes Polri memastikan tidak akan menahan dan memproses hukum 153 warga negara asing (WNA) penjahat siber lintas negara yang digerebek di Jakarta,
Redaktur & Reporter : Antoni
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya