Tak Satu Pendapat Soal Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Jadi Mau Ikut yang Mana?
Kamis, 22 Oktober 2015 – 23:28 WIB

ilustrasi
"Itu pernyataan dan persetujuan Presiden sungguh sangat ngawur. Sebab hukuman pidana kita yang diatur KUHP hanya mengenal hukuman kurungan, hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Khatibul Umam. (dil)
JAKARTA - Pernyataan dan persetujuan Presiden Joko Widodo bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan wanita harus dikebiri menuai kontroversi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya