Tak Satu Pendapat Soal Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Jadi Mau Ikut yang Mana?

Tak Satu Pendapat Soal Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Jadi Mau Ikut yang Mana?
ilustrasi

"Itu pernyataan dan persetujuan Presiden sungguh sangat ngawur. Sebab hukuman pidana kita yang diatur KUHP hanya mengenal hukuman kurungan, hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Khatibul Umam. (dil)


JAKARTA - Pernyataan dan persetujuan Presiden Joko Widodo bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan wanita harus dikebiri menuai kontroversi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News