Tak Satu Pendapat Soal Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual, Jadi Mau Ikut yang Mana?
Kamis, 22 Oktober 2015 – 23:28 WIB
"Itu pernyataan dan persetujuan Presiden sungguh sangat ngawur. Sebab hukuman pidana kita yang diatur KUHP hanya mengenal hukuman kurungan, hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Khatibul Umam. (dil)
JAKARTA - Pernyataan dan persetujuan Presiden Joko Widodo bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan wanita harus dikebiri menuai kontroversi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan