Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat

Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mereka berharap, tambahan dari BOS bisa menggantikan insentif Rp 450 ribu per bulan yang kini sudah dicabut.

Pencabutan itu seiring dengan pengambil alihan pengelolaan SMK/SMK dari pemerintah kota (pemkot) ke pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Adi menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan MKKS SMK Negeri di Kota Malang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Kamis lalu (16/3).

”Semoga, ada tindakan yang bisa diambil dewan dengan permasalahan tersebut,” harap dia. (kis/c3/dan)


Keinginan para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jatim, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News