Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat
Sabtu, 25 Maret 2017 – 00:07 WIB

Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mereka berharap, tambahan dari BOS bisa menggantikan insentif Rp 450 ribu per bulan yang kini sudah dicabut.
Pencabutan itu seiring dengan pengambil alihan pengelolaan SMK/SMK dari pemerintah kota (pemkot) ke pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Adi menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan MKKS SMK Negeri di Kota Malang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Kamis lalu (16/3).
”Semoga, ada tindakan yang bisa diambil dewan dengan permasalahan tersebut,” harap dia. (kis/c3/dan)
Keinginan para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jatim, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening