Tak Satu pun Politikus Kolega Setya Novanto Datang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Yanto sudah mengetuk palu tanda dimulainya sidang pembacaan vonis Setya Novanto, terdakwa kasus e-KTP.
Namun hingga pukul 12.00 WIB, belum satu pun tampak pejabat maupun kolega Novanto sesama politikus muncul di ruang persidangan lantai 1 gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Novanto yang mengenakan batik tampak dengan seksama mendengar detail pembacaan surat putusan oleh hakim. Ruangan penuh sesak. Puluhan wartawan, keluarga maupun pengunjung sidang memadati ruangan.
Semua hening mendengarkan majelis hakim bergantian membacakan surat putusan.
Kondisi ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Beberapa kali, kolega Novanto selalu hadir di ruang persidangan menyaksikan dan memberikan semangat kepada mantan ketua umum Partai Golkar itu.
Saat ini, belum terpantau satu pun pejabat maupun kolega Novanto. Sebelum sidang, Novanto tampak didampingi sang istri, Deisti Astriani Tagor, kerabat dan keluarga yang selalu hadir memberikan dukungan.
Sementara anggota Polri tampak berjaga-jaga di luar dan di dalam ruang persidangan. Sampai saat ini pembacaan putusan masih berlangsung. Novanto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut hakim agar menolak pengajuan status justice collaborator Novanto, pencabutan hak politik selama lima tahun, dan denda Rp 1 miliar serta pengembalian uang USD 7,3 juta. (boy/jpnn)
Hingga pukul 12.00 WIB, belum satu pun politikus kolega Setya Novanto tampak hadir di sidang vonis kasus e-KTP.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK