Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk Dimusnahkan

Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk Dimusnahkan
Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea CUkai

Oleh karena itu, Bea Cukai berupaya membangun sinergi dengan unsur pelabuhan dan pihak pelayaran sehingga dapat menyelesaikan masalah ini.

“Kami juga mengapresiasi BKHIT Jawa Tengah atas sinergi baik dalam joint inspection Karantina dan Bea Cukai di pelabuhan," ucap Tri.

BKHIT Jawa Tengah berperan dalam memastikan makanan atau pakan berupa produk hewan, pertanian, perikanan yang diimpor ke Indonesia aman untuk dikonsumsi dan aman untuk lingkungan.

Kepala Satuan Pelayanan Bandara Ahmad Yani BKHIT Jawa Tengah Irsan Nurhantoro menambahkan pihaknya bersama Bea Cukai akan melakukan pengawalan dalam proses pemusnahan ini.

“Kami akan memastikan pemusnahan ini dilakukan secara tuntas dan barang tidak disalahgunakan,” tegas Irsan. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Tanjung Emas bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9).


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News