Tak Selesaikan Masalah Penyidik, SBY Justru Buat Aturan Baru
Selasa, 09 Oktober 2012 – 04:05 WIB
JAKARTA -- Tampaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak memiliki solusi lain terkait masalah rotasi penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Presiden dalam pidatonya di Istana Negara menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur masalah penyidik Polri dan TNI yang diperbantukan di institusi penegak hukum lainnya. Terutama penyidik Polri di KPK. Hal ini, dilakukan karena ada pemahaman yang berbeda dalam setiap peraturan mengenai penyidik, yang terdapat di dua lembaga itu. Namun, di sisi lain KPK tidak sependapat. Kebijakan seperti itu dianggap membatasi KPK. Pergantian yang terlalu cepat, menurut KPK akan mengganggu tugas penyidik di KPK yang sedang berjalan.
"Solusi yang perlu ditempuh adalah, kita akan segera keluarkan aturan baru," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin malam (8/10).
Awalnya, penugasan perwira Polri di KPK menurut Presiden disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 pasal 5 ayat 3 yang berbunyi masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK, paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini diberlakukan karena Polri beranggapan bahwa penyidik secara berkala memerlukan penyegaran. Terutama dalam mengikuti pembinaan karier lain di daerah.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tampaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak memiliki solusi lain terkait masalah rotasi penyidik Polri di Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus