Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH

Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH
Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menilai ada kesalahan dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang beranggotakan perwakilan dari DPR dan pemerintah. Menurutnya, komposisi itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi hakim.

“Memang yang terkait Majelis Kehormatan sebelum diketok, saya berpendapat itu memang tidak tepat. Produk legislasi DPR yang mengatakan MK itu anggotanya perwakilan. Itu sama sekali tidak mencerminkan pemikiran konstitusi yang menyatakan MK itu sebagai lembaga yang terpisah,” ujar Fajrul di gedung MK, Rabu (3/8).

Menurut Fajrul, sumber rekrutmen hakim MK memang berasal dari DPR, MA dan pemerintah. Namun, bukan berarti unsur-unsur tersebut terwakili dalam komposisi keanggotaan hakim.

Karena jika demikian, independensi MK sebagai lembaga yudikatif akan hilang. “Sumber perekrutanya memang disebut dari tiga pihak, tapi tidak dikatakan sebagai perwakilan ketiganya. Kalau dikatakan seperti itu artinya tidak independen,” tandasnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menilai ada kesalahan dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang beranggotakan perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News