Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH
Rabu, 03 Agustus 2011 – 19:29 WIB
Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru diatur tentang MKH. MKH terdiri dari 1 hakim MK, 1 anggota Komisi Yudisial, satu anggota DPR, serta satu wakil pemerintah dan satu hakim agung.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menilai ada kesalahan dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang beranggotakan perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian