Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH

Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH
Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH
Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru diatur tentang MKH. MKH terdiri dari 1 hakim MK, 1 anggota Komisi Yudisial, satu anggota DPR, serta satu wakil pemerintah dan satu hakim agung.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menilai ada kesalahan dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang beranggotakan perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News