Tak Semestinya Mantan Panitera MK jadi Tersangka
Penyidik Polri Dituding Tak Berani Sentuh Aktor Utama
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Mabes Polri di bawah tekanan kekuasaan politik yang besar sehingga alur penyidikan kasus pemalsuan surat putusan MK sudah tidak jelas lagi arahnya, pascapenetapan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka. Sebab, aktor utamanya hingga kini tidak bisa disentuh karena berlindung dibalik kekuasaan besar tersebut. "Ini ironis, hal itu membuktikan penyidik memang di bawah tekanan besar, sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi masih bebas melenggang sana sini. Sudah tidak benar alur penyidikan surat palsu MK," ucap Akil.
"Penyidik terlalu premateur menetapkan Pak Zainal sebagai tersangka, karena dia kan juga korban sebab tanda tangannya dipalsukan oleh Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK), makanya ada surat palsu itu. Kalau tidak kan tidak pernah ada surat palsu itu," kata Akil kepada JPNN, Sabtu (20/8).
Menurut Akil, penyidikan kasus surat palsu yang dilakukan polisi hanya berputar di satu arah. Polisi juga dinilai hanya berani menetapkan tersangka yang tidak memiliki beking politik dan kekuasaan. Sedangkan akor utamanya masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Mabes Polri di bawah tekanan kekuasaan politik yang besar sehingga alur penyidikan kasus pemalsuan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis