Tak Semestinya Mantan Panitera MK jadi Tersangka
Penyidik Polri Dituding Tak Berani Sentuh Aktor Utama
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 17:47 WIB
Sangat kuat dugaan, kata Akil, ada upaya penyelamatan pihak-pihak tertentu oleh penyidik yang telah tersandera kekuasan besar. "Pak Zainal, Pak Mahfud, dan Pak Harjono bersedia bersaksi, karena surat asli itu tanda tangan Pak Zainal juga dan dikonsultasikan kepada Ketua MK. Karena Zainal tanda tangan surat MK itu atas jabatan," jelasnya.
Lagi pula, ada alasan lain yang tidak logis jika Zainal Arifin Hoesin terlibat pemalsuan surat. Sebab, Zainal justru menolak pemberian uang oleh ajudan Arsyad Sanusi yang bernama Siswo. Sebabm, Siswo pernah mendatangi Zainal di ruang kerjanya dengan mambawa segepok uang yang sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.
"Kalau itu (jumlah uang) tidak tahu karena dalam amplop besar warna coklat dan ZA (Zainal Arifin Hoesin) juga tidak tahu jumlahnya," tandasnya. "Jadi logikanya, penyidik sudah tidak porposional, dan jauh dari logika kasus hukum, dalam hal ini pasal KUHP mengenai suurat palsu," tambah Akil.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hosein, sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, berarti sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi setelah sebelumnya Juru Panggil MK Masyuri Hasan jauh-jauh hari ditetapkan sebagai tersangka.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Mabes Polri di bawah tekanan kekuasaan politik yang besar sehingga alur penyidikan kasus pemalsuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad