Tak Semestinya Mantan Panitera MK jadi Tersangka

Penyidik Polri Dituding Tak Berani Sentuh Aktor Utama

Tak Semestinya Mantan Panitera MK jadi Tersangka
Tak Semestinya Mantan Panitera MK jadi Tersangka
Sangat kuat dugaan, kata Akil, ada upaya penyelamatan pihak-pihak tertentu oleh penyidik yang telah tersandera kekuasan besar. "Pak Zainal, Pak Mahfud, dan Pak Harjono bersedia bersaksi, karena surat asli itu tanda tangan Pak Zainal juga dan dikonsultasikan kepada Ketua MK. Karena Zainal tanda tangan surat MK itu atas jabatan," jelasnya.

Lagi pula, ada alasan lain yang tidak logis jika Zainal Arifin Hoesin terlibat pemalsuan surat. Sebab, Zainal justru menolak pemberian uang oleh ajudan Arsyad Sanusi yang bernama Siswo. Sebabm, Siswo pernah mendatangi Zainal di ruang kerjanya dengan mambawa segepok uang yang sampai saat ini belum diketahui jumlahnya.

"Kalau itu (jumlah uang) tidak tahu karena dalam amplop besar warna coklat dan ZA (Zainal Arifin Hoesin) juga tidak tahu jumlahnya," tandasnya. "Jadi logikanya, penyidik sudah tidak porposional, dan jauh dari logika kasus hukum, dalam hal ini pasal KUHP mengenai suurat palsu," tambah Akil.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hosein, sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, berarti sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi setelah sebelumnya Juru Panggil MK Masyuri Hasan jauh-jauh hari ditetapkan sebagai tersangka.(kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
GM Timnas Makin Tersudut

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Mabes Polri di bawah tekanan kekuasaan politik yang besar sehingga alur penyidikan kasus pemalsuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News