Tak Semua Acara Parpol Boleh Dihadiri Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk terus meningkatkan keterbukaan, integritas dan etika penyelenggara pemilu.
Salah satunya dengan mengatur secara ketat hubungan antara penyelenggara dengan peserta pemilu.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tidak semua undangan dari partai politik maupun pasangan calon kepala daerah boleh dihadiri penyelenggara.
Acara-acara seremonial partai seperti pelantikan pengurus dan peringatan hari ulang tahun partai, tidak perlu dihadiri.
"Tapi kalau dalam acara itu ada kepentingan untuk menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis kepemiluan seperti pembekalan saksi, KPU harus hadir agar peserta memahami regulasi pemilihan dengan baik,” ujar Arief saat peluncuran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Selain itu, penyelenggaran, kata Arief, juga berupaya dari waktu ke waktu meningkatkan pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan.
Karena itu pada peluncuran pemilihan serentak 2018 tersebut, penyelenggara meluncurkan tagline 'KPU Melayani'.
Ini sebagai bentuk komitmen jajaran penyelenggara mulai dari KPU sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemilih dan peserta dalam menunaikan hak konstitusionalnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk terus meningkatkan keterbukaan, integritas dan etika penyelenggara pemilu.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar