Tak Semua Anggota Komisi III Tahu Pieter Dilantik

jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Pieter Zulkifli, menjadi Ketua Komisi III DPR yang berjalan mulus ternyata tak diketahui oleh semua anggota komisi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani justru terkesan kaget saat ditanya mengapa dirinya tak hadir dalam Pleno pengesahan ketua komisi hukum tersebut. "Loh, emang sudah ditetapkan (Ketua Komisi)? Saya belum tau informasinya, saya dari pagi di rumah sakit," jawab Ahmad Yani melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/10).
Saat pelantikan Pieter, dari 52 anggota Komisi III hanya 29 orang yang hadir. Selebihnya, termasuk empat orang anggota komisi hukum yang getol menolak Ruhut, seperti Desmon J Mahesa, Bambang Soesatyo, Syarifudin Sudding, dan Ahmad Yani, tak hadir.
Seementara itu Bambang Soesatyo saat dikonfiormasi mengenai ketidak hadirannya mengaku absen karena masih ada agenda lain di luar DPR. Namun saat ditanya apakah ketidakhadirannya karena alasan lain, Bambang tak membalas.
Sebelumnya, Pieter, yang mengetahui banyak anggota Komisi III tak hadir tetap berharap dirinya bisa bekerja sebagai ketua komisi yang baru. Dia juga meminta dukungan dari seluruh anggota komisi hukum itu.
"Saya secara minta dukungan kepada sahabat-sahabat lain yang belum hadir, sepanjang harmoni di Komisi III, saling pengertian, saya yakini tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik," tandas pengganti Ruhut yang penyuka warna kuning dan tweety itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pelantikan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Pieter Zulkifli, menjadi Ketua Komisi III DPR yang berjalan mulus ternyata tak diketahui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?