Tak Semua Guru Swasta Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya
jpnn.com, SURABAYA - Insentif bagi guru SD dan SMP swasta tidak bisa diberikan kepada semua tenaga pendidik. Pasalnya, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan Rp 1 juta.
Kabid Sosial dan Pemerintahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Febrina Kusumawati mengatakan, saat ini memang belum ada keputusan final terkait persyaratan penerima insentif.
Namun, sudah ada beberapa persyaratan yang ditentukan pemkot untuk para guru penerima. "Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujarnya saat ditemui di DPRD Surabaya.
Syarat itu, antara lain, guru harus telah mengabdi minimal dua tahun. Penghitungan minimal tersebut bisa diakumulasikan dari pengalaman mengajar.
Misalnya, guru tersebut di sekolah A baru mengajar setahun. Tetapi, sebelumnya, dia telah mengajar setahun di sekolah lain. Maka, pengalaman di sekolah yang lama itu tetap bisa dihitung sebagai pengabdian.
Kedua, soal guru swasta yang belum mendapatkan sertifikasi. Pemkot menyebutkan, guru yang telah mendapatkan tunjangan dari pemerintah tersebut tidak akan mendapatkan insentif lagi.
"Yang sudah sertifikasi kemungkinan tidak akan dapat," jelasnya. Guru juga harus mengantongi ijazah minimal S-1 atau D-4.
Syarat lainnya, SPP bulanan siswa tidak boleh di atas Rp 350 ribu per bulan. Pemkot hanya memberikan tunjangan kepada sekolah yang menarik SPP di bawah nominal itu.
Saat ini memang belum ada keputusan final terkait persyaratan penerima insentif tunjangan untuk guru swasta.
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan
- Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta