Tak Semua Guru Swasta Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya
Pembahasan mengenai pemberian tunjangan memang belum final hingga kemarin. Bappeko masih melakukan rapat koordinasi dengan musyarawah kerja kepala sekolah (MKKS) swasta.
Mengenai jumlah guru yang mendapatkan tunjangan, hingga kini, belum ada jumlah yang final.
Saat ini dinas pendidikan (dispendik) sedang mendata siapa saja guru yang bisa memperoleh tunjangan tersebut. "Saat ini tinggal tunggu dispendik (dinas pendidikan, Red)," katanya.
Meski begitu, Febri mengungkapkan bahwa insentif itu akan dicairkan sesuai dengan rencana. Yakni, awal Februari. Itu sesuai dengan perencanaan awal.
Koordinator MKKS SMP Swasta Se-Surabaya Erwin Darmogo mengatakan, kemarin pagi pihaknya telah mengadakan rapat dengan pemkot. Khususnya mengenai mekanisme pencairan insentif kepada para guru.
Namun, Erwin mengungkapkan, dalam pertemuan itu, belum ada kata final. MKKS akan mendengarkan terlebih dahulu suara para guru terkait dengan beberapa persyaratan tersebut.
"Kemarin MKKS juga mengadakan pertemuan dengan para kepala sekolah," ucapnya.
Dari pertemuan itu, bisa disimpulkan bahwa masih banyak guru yang tidak sepakat dengan mekanisme pencairan insentif dengan skema baru.
Saat ini memang belum ada keputusan final terkait persyaratan penerima insentif tunjangan untuk guru swasta.
- Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan