Tak Semua Pemda Bisa Ajukan Formasi PPPK Tendik, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2024 untuk tenaga Kependidikan (tendik) sebanyak 82 ribu.
Formasi ini akan diisi oleh pemda sesuai berapa kebutuhan ASN PPPK 2024. Namun, ternyata tidak semua pemda bisa mengajukan usulan kebutuhan.
"Kuota PPPK 2024 untuk tendik sebanyak 82 ribu. Pemda tinggal mengisinya," ujar Direktur jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjawabnya JPNN.com, Rabu (27/3).
Formasi PPPK ini mengakomodasi honorer tendik lulusan SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana.
Dirjen Nunuk menambahkan pengusulan formasi PPPK tendik ini diprioritaskan bagi pemda yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorernya terutama prioritas satu (P1), honorer K2, dan pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun.
"Jadi, sebenarnya formasi tendik ini bisa diambil daerah yang sudah menjelaskan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK atau paling tidak jumlahnya tinggal sedikit saja, " ujarnya.
Jika masih banyak guru honorernya, Dirjen Nunuk meminta pemda untuk menuntaskan dahulu P1, honorer K2, dan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri minimal masa kerja 3 tahun.
Namun, jika anggaran mencukupi, pemda bisa mengajukan formasi untuk tendik dan guru semaksimal mungkin.
Ternyata tidak semua Pemda Bisa mengajukan formasi PPPK tendik, Ini penjelasan Kemendikbudristek
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK