Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer

Namun, dia mengingatkan pelibatan tersebut tidak serta merta, karena ada aturan mainnya. Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI mengategorikan mengatasi aksi terorisme sebagai 1 dari 14 operasi militer selain perang (OMSP). Pada ayat (3) secara eksplisit disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
“Keputusan politik negara ini dijelaskan dalam UU TNI sebagai kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja. Sehingga pelibatan ini tidak bisa hanya sekedar menurut eksekutif saja,” urai Ikhsan.
Sorotan tajam lain yang perlu diperjelas kata Ikhsan, dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI itu dilibatkan. Karena yang diatur dalam rancangan perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, bukan keterangan eskalasi.
“Tak kalah penting, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban militer ketika terlibat dalam pidana umum, terlebih TNI belum tunduk kepada peradilan umum ketika berada di ranah sipil,” tegas Ikhsan. (cuy/jpnn)
Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa tenaga militer tidak selalu dibutuhkan dalam penanganan terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI