Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer
Namun, dia mengingatkan pelibatan tersebut tidak serta merta, karena ada aturan mainnya. Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI mengategorikan mengatasi aksi terorisme sebagai 1 dari 14 operasi militer selain perang (OMSP). Pada ayat (3) secara eksplisit disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
“Keputusan politik negara ini dijelaskan dalam UU TNI sebagai kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja. Sehingga pelibatan ini tidak bisa hanya sekedar menurut eksekutif saja,” urai Ikhsan.
Sorotan tajam lain yang perlu diperjelas kata Ikhsan, dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI itu dilibatkan. Karena yang diatur dalam rancangan perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, bukan keterangan eskalasi.
“Tak kalah penting, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban militer ketika terlibat dalam pidana umum, terlebih TNI belum tunduk kepada peradilan umum ketika berada di ranah sipil,” tegas Ikhsan. (cuy/jpnn)
Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa tenaga militer tidak selalu dibutuhkan dalam penanganan terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral