Tak Semua Penyidik Setuju Ahok Jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Perbedaan pendapat mewarnai gelar perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam gelar perkara semiterbuka terjadi perbedaan pendapat yang tajam antara ahli.
"Terutama soal ada tidaknya unsur menista agama Islam," kata Ari di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Setelah gelar perkara semiterbuka, tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Agus Andrianto melakukan perumusan.
Ari menjelaskan, 27 anggota tim penyidik yang dipimpin Agus masih terjadi perbedaan pendapat.
Namun akhirnya dicapai kesepakatan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Islam.
"Setelah dilaksanakan diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan. Meskipun tidak bulat, tapi didominasi pendapat yang dinyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka," papar jenderal bintang tiga ini.
Karenanya tegas Ari, Bareskrim memutuskan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
JAKARTA -- Perbedaan pendapat mewarnai gelar perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Menteri Agama: Masjid PIK Miniatur Indonesia
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek