Tak Semua Penyidik Setuju Ahok Jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Perbedaan pendapat mewarnai gelar perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam gelar perkara semiterbuka terjadi perbedaan pendapat yang tajam antara ahli.
"Terutama soal ada tidaknya unsur menista agama Islam," kata Ari di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Setelah gelar perkara semiterbuka, tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Agus Andrianto melakukan perumusan.
Ari menjelaskan, 27 anggota tim penyidik yang dipimpin Agus masih terjadi perbedaan pendapat.
Namun akhirnya dicapai kesepakatan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Islam.
"Setelah dilaksanakan diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan. Meskipun tidak bulat, tapi didominasi pendapat yang dinyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka," papar jenderal bintang tiga ini.
Karenanya tegas Ari, Bareskrim memutuskan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
JAKARTA -- Perbedaan pendapat mewarnai gelar perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya