Tak Semua Penyidik Setuju Ahok Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Perbedaan pendapat mewarnai gelar perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam gelar perkara semiterbuka terjadi perbedaan pendapat yang tajam antara ahli.
"Terutama soal ada tidaknya unsur menista agama Islam," kata Ari di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Setelah gelar perkara semiterbuka, tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Agus Andrianto melakukan perumusan.
Ari menjelaskan, 27 anggota tim penyidik yang dipimpin Agus masih terjadi perbedaan pendapat.
Namun akhirnya dicapai kesepakatan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Islam.
"Setelah dilaksanakan diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan. Meskipun tidak bulat, tapi didominasi pendapat yang dinyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka," papar jenderal bintang tiga ini.
Karenanya tegas Ari, Bareskrim memutuskan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
JAKARTA -- Perbedaan pendapat mewarnai gelar perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap