Tak Semua PNS Lulusan SMA Kena Rasionalisasi
jpnn.com - JUMLAH pegawai di Indonesia dinilai terlalu gemuk dengan ratio 1,7 persen atau 4,517 juta PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat design rasionalisasi PNS agar ratio PNS bisa turun ke angka 1,5 persen atau 3,5 juta orang.
Dengan demikian belanja pegawai yang menyita 33 persen dana APBN/APBD menjadi 28 persen. Bagaimana skenario rasionalisasi PNS yang telah dibuat pemerintah? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (6/3).
Apa benar rasionalisasi PNS dilakukan tahun ini?
Belum tahun ini, karena masih dalam tahap kajian. Kalau dalam roadmap memang dimulai 2016 sampai 2019, hanya saja kajiannya kan belum selesai. Selain itu harus disesuaikan dengan keuangan negara. Jadi nanti dimulai tahun depan karena secara anggaran dan kajian sudah siap.
Kalangan politisi Senayan (Komisi II DPR RI) meragukan pelaksanaan rasionalisasi bisa berjalan baik. Tanggapan Bapak?
Alasan keraguannya apa? Sebelum rasionalisasi diberlakukan, ada tahapan-tahapan yang dilewati. Dimulai dari penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, pemetaaan kuadran meliputi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah. Selain itu hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Model peta kuadran kualifikasi dan kompetensi pegawai ASN seperti apa Pak?
Jadi nanti PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.