Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget

Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan Kaget
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 mengatur kenaikan gaji berkala PPPK. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

• tahun 2021: sangat baik

• tahun 2022: baik

“PPPK yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala pada 1 April 2023 karena masa perjanjian kerjanya sudah berakhir,” demikian kalimat dalam lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Penilaian Kinerja PPPK

Berikut ini ketentuan di PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang berkaitan dengan penilaian kinerja PPPK.
Pasal 35

(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.

(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.

(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

(4) Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB (Pejabat yang Berwenang) pada Instansi Pemerintah masing-masing.

Gaji PPPK: PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 mengatur kenaikan gaji berkala PPPK yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun dengan kinerja baik. Ada pengecualian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News