Tak Semua Syarat Masuk di RUU Pilkada, Ini Sikap Demokrat Besok

Tak Semua Syarat Masuk di RUU Pilkada, Ini Sikap Demokrat Besok
Tak Semua Syarat Masuk di RUU Pilkada, Ini Sikap Demokrat Besok

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) memastikan 10 syarat yang diajukan mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung belum semuaya masuk ke dalam draft RUU Pilkada.

Karena itu, FPD memastikan memilih opsi ketiga di Sidang Paripurna besok. Yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat.

Wakil Ketua Komisi II dari FPD, Khatibul Umam Wiranu, di sela-sela rapat kerja Panja RUU Pilkada untuk pengambilan keputusan tingkat I, mengatakan ada dua dari 10 syarat yang diajukan partainya belum masuk ke draft RUU tersebut. Yakni soal uji publik dan tanggung jawab calon kepala daerah terhadap pendukung.

Mengenai uji publik, Demokrat menginginkan dimasukkannya indikator lulus dan tidak lulus. Artinya hasil uji publik penentu seseorang bisa mencalonkan diri atau tidak.

Soal tanggung jawab calon kepala daerah, Demokrat meminta diatur mengenai diskualifikasi bagi calon jika massa pendukungnya membuat rusuh. Ketiga soal biaya Pilkada, harus dibuat batas maksimal anggaran penyelenggaraan Pilkada di APBD.

"Itu saja. Yang lain diakomodir. Yang paling keras, money politik pun diakomodir. Jadi calon yang terbukti melakukan politik uang, calonnya didiskualifikasi, lalu partai pengusung juga tidak boleh ikut Pilkada periode berikutnya," kata Khatibul Umam.

Karena Panja sudah melaporkan hasil kerja dalam Raker Komisi II dengan pemerintah Rabu (22/9) sore, maka dipastikan ketiga syarat dari FPD itu tidak masuk draft RUU Pilkada. Lalu apa sikap Demokrat?

"Kalau tidak masuk juga kita pilih opsi ketiga, Pilkada langsung dengan 10 syarat. Itu saja," tegas Khatibul Umam.

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) memastikan 10 syarat yang diajukan mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung belum semuaya masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News