Tak Sepakat Omnibus Law? Uji Materi ke MK Lebih Tepat Dibanding Demo
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan saat ini ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait UU Omnibus Law.
Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK menurut Taufik merupakan lembaga peradilan yang paling berwenang.
"Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berewenang untuk mementukan keputusan yakni dalam hal ini MK," kata Taufik, Rabu (28/10).
Ketua DPP Partai NasDem ini pun mengingatkan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga hal ini mesti diperhatikan para mahasiswa.
"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman (mahasiswa-red). Ini adalah bagian dari demokrasi. Tapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap Covid-19 ini," serunya.
Tobas -sapaan akrab Taufik Basari- menambahkan ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.
"Karena itu alternatif penyampaian pendapat untuk mencari penyelesaian dari masalah tetap harus dipertimbangkan sebagai jalur-jalur yang bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk kita mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif Covid-19 setelah ujuk rasa menolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu.
Lebih baik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..